drop down

UUD Negara Republik Indonesia 1945 dalam Sistem Hukum Nasional

I.            Makna, Kedudukan, dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang mejadii pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber hukum bagi peraturan perundangan yang berada di bawahnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 termasuk Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi alat kontrol norma-norma hukum yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum lndonesia.

1.      Makna UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar adalah kumpulan aturan dan ketentuan dalam kodifikasi mengenai hal-hal yang mendasar atau pokok ketatanegaraan suatu negara sehingga kepadanya diberikan sifat kekal dan luhur. Untuk mengubah UUD diperlukan cara yang istimewa serta lebih berat apabila dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan di bawah UUD.
Apakah Anda masih ingat hasil sidang PPKI pada tanggal l8 Agustus 1945? Sebagaimana yang telah kita pelajari, PPKI melaksanakan sidang pada tanggal l8 Agustus 1945 yang menghasilkan keputusan berikut ini.
a.       Menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Memilih presiden dan wakil presiden, yaitu lr. Soekarno dan Mohammad Hatta.
c.       Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lalu, apa yang dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Para ahli menyebut bahwa UUD sama dengan istilah konstitusi.
Konstitusi berasal dari kata bahasa lnggris, yaitu constitution atau bahasa Belanda contitute, yang artinya undang-undang dasar atau hukum dasar. Dalam bahasa Jerman, menggunakan istilah grondwet yang berasal dari suku kala grond artinya dasar dan wet artinya undang-undang, yang kedua-duanya menunjuk pada naskah tertulis. lstilah konstitusi dapat dibedakan menjadi konstitusi dalam arti sempit dan luas.
a.       Konstitusi dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar. UUD di Indonesia disebut dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau disebut juga hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar karena pengertian Undang-Undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis. Selain itu, masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-Undang Dasar. Adapun konstitusi dibedakan menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
a.       Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
b.      Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara. Konvensi dalam ketatanegaraan lndonesia, contohnya pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan Sidang Paripurna DPR.
Dalam sistem hukum nasional, Undang-Undang Dasar pada dasarnya adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara). Pengertian hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum atau peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara.
Jadi, makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah suatu hukum dasar tertulis atau konstitusi negara yang menjadi dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
Undang-Undang DasarNegara Republik lndonesiaTahun 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1 945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan lndonesia). Rumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebenamya menggunakan rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah mengalami perubahan dan penyempurnaan dan ditetapkan pada sidang PPKI.
Saat disahkan, UUD Negara Republik Indonaesia Tahun 1945 terdiri atas tiga bagian sebagaiberikut.
a.       Pembukaan terdiri atas empat alinea.
b.      Batang Tubuh terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, IV Aturan Peralihan, dan II Aturan Tambahan.
c.       Penjelasan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 merupakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertutis, sedangkan di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis".
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa Undang-Undang Dasar menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai pengertian yang lebih sempit daripada pengertian hukum dasar karena yang dimaksud Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan pengertian hukum dasar mencakup juga hukum dasar yang tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia di manapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai hukum dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S memuat norma-norma atau aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negara Indonesia yang memuat tentang hal-hai sebagai berikut.
a.       Hak-hak asasi manusia.
b.      Hak dan kewajiban warga negara.
c.       Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara.
d.      Wilayah negara dan pembagian daerah; kewarganegaraan dan kependudukan; keuangan negara.
Makna Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkandung di dalam pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
a.       Negara.melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia. Menurut pengertian ini, Indonesia dipahami sebagai negara kesatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Negara menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
b.      Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
c.       Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini sesuai sifat masyarakat Indonesia.
d.      Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD negara lndonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis. Undang-Undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pelaksanaannya mengalami beberapa masa berlaku sebagai berikut :
a.       Masa pertarna, dirnulai tanggal 18 Agustus 1945 - 17 Agustus 1950. Sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 berarti Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlaku di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan tanggal 27 Desember 1949 merupakan masa berlakunya Konstitusi RIS di mana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya berlaku di salah satu negara bagian RIS.
b.      Masa kedua, dimulai tanggal 5 Juli 1959 – sekarang. Dengan adanya kegagalan Dewan Konstituante untuk menetapkan UUD yang baru, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya sebagai berikut :
1)      Pembubaran Konstituante.
2)      Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak bertakunya UUDS 1950.
3)      Akan dibentuk dalam waktu dekat MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara).
Dengan keluarnya Dekrit Presiden, negara Republik Indonesia dengan resmi menggunakan Undang-Undang Dasar.Negara Republik Indonesia tahun 1945 kembali. Sejak saat itu, Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlaku hingga sekarang.

2.      Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahuhn 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar atau hukum pokok. Sebagai hukum dasar (sumber hukum tertulis) maka setiap produk hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi. Seluruh peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan muaranya adalah pancasila sebagai sumber daru segala sumber hukum negara.
Dalam kedudukan yang demikian itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dengan demikian kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam sisitem hukum nasional sebagai berikut :
a.       Sebagai hukum dasar tertulis
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakanhukum dasar tertulis. Sebagai hukum dasar yang tertulis, UUD itu mengikat, baik bagi pemerintah, setiap lembaga negara, dan lembaga masyarakat, serta mengikat bagi setiap warga negara Indonesia di manapun ia berada, maupun bagi sretiap penduduk yang ada di wilayah negara Republik Indonesia.
Sebagai hukum dasar tertulis, Undang-Undang dasar dalam kerangka tata aturan atau tata tingkaatn norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang lebih tinggi yang mempunyai fungsi sebagai alat pengontrol bagi norma hukum yang kedudukannya lebih rendah. Selain daripada Undang-Undang dasar sebagai hukum dasar tertulis, masih ada hukum lainnya yang tidak tertulis, yaitu dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan sebagai aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis yang dikenal dengan sebutan konvensi.
b.      Sebagai hukum dasar dan sumber hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan bentuk peraturan yang tertinggi dan menjadi dasar dan sumber bagi peraturan yang lebih rendah. Setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber pada peraturan yang berlaku yang lebih tinggi tingkatannya.
c.       Sebagai hukum yang menempati lebih tinggi
Undang-Undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar. Ketentuan dalam pasal-pasal UUD adalah ketentuan yang tertingi tingkatannya. Oleh karena itu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum yang menempati kedudukan tertinggi.
d.      Sebagai pengawas
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempati kedudukan tertinggi maka dapat dikatakan sebagai kontlor atau pengecek yang. Berfungsi sebagai pengawas terhadap produk hukum yang lebih rendah tingkatannya, misalnya ketetapan MPR, undang-undang, dan peraturan pemerintan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Adanya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan melalui ketentuan normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai kemerdekaan banga Indonesia. Pada umumnya Undang-Undang Dasar berisi hal-hal sebagai berikut.
a.       Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul di antara lembaga tersebut.
b.      Hak-hak asasi manusia.
c.       Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
d.      Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang diktator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam.
e.       Ada pula yang memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam sistem hukum nasional sebagai berikut :
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) dalam pengertian setiap produk hukum (seperti undang-undang, perppu, PP, perpres, dan perda) dan setiap kebijaksaaan pemerintah harus berlandaskan UUD Negasra Republik Indonesia Thaun 1945.
b.      Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia menempati urutan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ini berarti UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijadikan sebagai sumber hukum dari semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.      Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai berikut.
a.       Pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.      Pedoman atau acuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
c.       Alat kontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi dan apakahnorma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.      Sifat dan Nilai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konstitusi atau UUD ada yang bersifat supel (bisa diubah oleh badan pembuat undang- undang), ada pula yang bersifat kaku (tidak dapat diubah oleh badan pembuat undang-undang karena memerlukan prosedur khusus yang lebih berat). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan bersifat singkat dan fleksibel.
a.       Singkat, artinya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya memuat sendi-sendi pokok hukum dasar negara Indonesia yang hanya terdiri atas 37 pasal. Setelah amandemen atau perubahan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
UUD negara lain memiliki jumlah pasal yang lebih banyak, misalnya :
1)      UUDS 1950 jumlah pasalnya sebanyak 146;
2)      UUD RIS 1949 jumlah pasalnya sebanyak 197;
3)      UUD Birma jumlah pasalnya sebanyak 234;
4)      UUD Panama jumlah pasalnya sebanyak 291;
5)      UUD India jumlah pasaltnya sebanyak 395;
b.      Fleksibel, artinya dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat karena hanya memuat aturan-aturan yang bersifat pokok, sedangkan aturan-aturan penyelenggaraan (yang lebih teknis) diserahkan pada peraturan-peraturan yang tingkatannya lebih-rendah, seperti undang-undang, PP, dan Perppu yang lebih mudah dari segi cara pembuatan atau perubahannya.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sifat-sifat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
a.       Sifatnya tertulis maka rumusannya jelas merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah, baik sebagai penyelenggara negara maupun setiap warga negara.
b.      Dalam penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersifat singkat dan supel. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat aturan-aturan pokok yang harus dikembangkan sesuai perkembangan zaman serta memuat HAM. Selain itu, juga memuat norma-norma/aturan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
c.       Dalam setiap hukum nasional UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan peraturan hukum positif tertinggi. Selain itu, sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Ilndonesia.



5.      Asas-asas UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Adapun asas-asas yang dianut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
a.       Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas dasar falsafah tertentu. Falsafah itu adalah perwujudan dari keinginan rakyatnya. Suatu falsafah identik dengan keinginan dan watak rakyat dan bangsanya maka tidak mungkin untuk mengambil falsafah negara lain begitu saja untuk dijadikan falsafah bangsanya.
Dalam bidang hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materiil karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya. Jika hal tersebut terjadi, peraturan itu harus dicabut. Pancasila sebagai asas bagi hukum tata negara Indonesia terdiri atas asas-asas sebagai berikut.
1)      Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
2)      Asas perikemanusian
3)      Asas kebangsaan
4)      Asas kedaulatan rakyat
5)      Asas keadilan sosial
b.      Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan tidak dijumpai dalam Pembukaan, melainkan terdapat di Batang Tubuh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan di dalam penjelasannya. Asas kekeluargaan terlihat dalam proses pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, di mana wakil pemerihtah selalu bermusyawarah dengan komisiyang bertugas dalam hal ini. Terlihat pula dalam ketentuan bahwa kalau sampai ditolak suatu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maka pemerintah harus menjalankan anggaran tahun lalu.
Adapun yang ditentukan dengan tegas dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang asas kekeluargaan dalam Batang Tubuh adalah Pasal 33 tentang Perekonomian.
c.       Asas kedaulatan rakyat
Ajaran kedaulatan rakyat berpangkal tolak pada hasil penemuan J.J. Rousseau bahwa tanpa tata tertib dan kekuasaan, manusia akan hidup tanpa rasa arnan dan tenteram. Tanpa tata tertib manusia merupakan binatang yang buas. ltulah sebabnya manusia-manusia itu sepakat untuk mendirikan negara sehingga mereka mengadakan perjanjian masyarakat. Jalan yang ditempuh bermacam-macam, salah satunya, yaitu kedaulatan rakyat. Menurut pendapat Rousseau kedaulatan rakyat berarti bahwa rakyat tidak menyerahkan kekuasaan kepada pihak penguasa karena pada perjanjian masyarakat, individu-indivindu itu menyerahkan haknya kepada rakyat sendiri sebagai satu keseluruhan. Penguasa menjalankan kekuasaannya tidak karena haknya sendiri, melainkan sebagai mandataris dari rakyat. Sewaktu-waktu rakyat bisa mengubah atau menarik kembali mandat itu.
Dengan demikian, kedaulatan rakyat berarti bahwa rakyatlah yang mempunyai wewenang yang tertinggi yang menentukan segala wewenang yang ada dalam suatu negara. Suatu negara yang menganut asas kedaulatan rakyat disebut juga sebagai negara demokrasi.
Asas kedaulatan rakyat yang dianut oteh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kerakyatan yang menjadi dasar dan bentuk negara Indonesia, dihubungkan dengan ketentuan tentang sidang MPR sedikitnya sekali dalam lima tahun, dan lama masa jabatan presiden lima tahun, menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengadakan pemilu sebagai pelaksanaan kedauratan rakyat sekali dalam lima tahun.
d.      Asas pembagian kekuasaan
Pengertian pembagian kekuasaan adalah berbeda dengan pengertian pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Sedangkan dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama.
e.       Asas negara hukum
Negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya dan sebagian besar daripada keadilan itu perlu diajarkan rasas susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Ciri khas negara hukum sebagai berikut :
1)      Pengakuan dan perlindungan hak-hak manusia yang mengandung persamaan dalam bidang potitik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
2)      Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun.
3)      Legalitas dalam arti segala bentuknya.

6.      Amendemen terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sebagai peraturan negara yang tertinggi, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi acuan dan parameter dalam pembuatan peraturan-peraturan yang ada di bawahnya. Oleh sebab itu, peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat memuat ketentuan-ketentuan pokok saja sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Akan tetapi, pada awal Reformasi sidang Umum MPR tahun 1999, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami suatu perubahan dengan adanya amandemen terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD Negara Republik lndoneiia Tahun 1945 berdasarkan tata urutan peraturan perundang-undangan RI merupakan peraturan negara yang paling tinggi kedudukannya dibandingkan dengan peraturan lainnya. Proses pembuatan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia. Pada masa itu Rancangan UUD diajukan dan dibahas dalam sidang BPUPKI. Setelah Indonesia merdeka rancangan tersebut dibahas kembali dalam sidang PPKI dan akhirnya ditetapkan sebagai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal l8 Agustus 1945. Sejak itulah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mewarnai kehidupan ketatanegaraan bangsa Indonesia sampai sekarang.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukanlan suatu peraturan yang tidak dapat diubah, tetapi berdasarkan pasar 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sangat dimungkinkan untuk mengalami perubahan (amandemen). Jadi, berdasarkan hukum pasal- pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat berubah menyesuaikan perkembangan dan dinamika masyarakat. Prosedur untuk mengadakan perubahan UUD sesuai Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut :
a.       Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
b.      Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
c.       Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
d.      Putusan untuk rnengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
e.       Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan agenda utama era Reformasi. Perubahan mulai dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1999. Melalui sidang-sidangnya, MPR telah melakukan empat kali amendemen terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Berikut amendemen terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a.       Amendemen pertama dilakukan dan ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 1999 serta hasilnya dinyatakan mulai berlaku pada tanggal penetapannya, yakni 19 Oktober 1999. Arah perubahan adalah membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
b.      Amendemen kedua dilakukan dan ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2000 serta hasilnya dinyatakan mulai berlaku pada tanggal penetapannya, yakni 18 Agustus 2000. Arah perubahan adalah masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan yang terperinci tentang HAM.
c.       Amandemen ketiga dilakukan dan ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2001 serta hasilnya dinyatakan mulai berlaku pada tanggal penetapannya, yakni 9 November 2001. Arah perubahan tentang ketentuan asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang pemilihan umum.
d.      Amandemen keempat dilakukan dan ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2002, serta hasilnya dinyatakan mulai berlaku pada tanggal penetapannya, yakni 10 Agustus 2002. Arah perubahan tentang ketentuan kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara, penghapusan Dewan PertimbanganAgung (DPA), ketentuan tentang pendidikan dan kebudayaan, ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial, serta aturan peralihan dan aturan tambahan.

7.      Dampak tidak adanya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kedudukan, fungsi dan arti penting bagi bangsa dan negara Indonesia. Apa yang akan terjadi terhadap bangsa Indonesia apabila tidak ada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Dampak jika tidak ada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara Indonesia sebagai berikut.
a.       Warga negara Indonesia tidak akan mempunyai aturan dalam hidup.
b.      Negara Indonesia akan sangat mudah dijajah oleh bangsa lain.
c.       Akan terjadi perselisihan dan permasalahan-permasalahan sesama warga negara lndonesia.
d.      Negara tidak lagi memiliki arah dan tujuan yang jelas.
e.       Terjadinya perpecahan, kekacauan, dan berbagai macam kerusuhan.
f.       Bahyak terjadinya penyimpangan kekuasaan.
g.      Hak Asasi Manusia (HAM) tidak lagi dijunjung tinggi.
h.      Keamanan warga negara Indonesia tidak lagi terjamin.
i.        Hukum tidak lagi memiliki arti.

8.      Fungsi Peraturan Perundang-Undangan
Secara khusus, fungsi peraturan perundang-undangan dirinci sebagai berikut.
a.       Fungsi UUD adalah membatasi dan membagi kewenangan para penyelenggara pemerintahan negara sehingga dapat tercipta keterkendalian dan keseimbangan (checks and balances) diantara para penyelenggara pemerintahan negara sesuai asas trias politika (distribution of powers) dan menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (clean governance/goverment).
b.      Fungsi Ketetapan MPR adalah untuk mengatur tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c.       Fungsi Undang-Undang (UU) adalah menyelenggarakan peraturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya, baik yang tersurat maupun tersirat sesuai negara berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan asas konstitusionalisme.
d.      Fungsi Perppu adalah mengatur lebih lanjut suatu substansi dalam keadaan hal ihwal kegentingan yang memaksa berdasarkan Pasal 22 UUD 1945.
e.       Fungsi Peraturan Pemerintah adalah menyelenggarakan peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan perintah suatu undang-undang.
f.       Fungsi Peraturan Presiden (regeling) adalah menyelenggarakan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
g.      Fungsi Peraturan Daerah adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan tugas pembantuan (medebewind) serta dekonsentrasi dalam rangka mengurus kepentingan rakyat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
:
II.            Menerapkan lsi UUD Negara Republik Indonesio Tahun 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber tertib hukum tertinggi bagi negara Indonesia. Oleh karena itu, sudah seharusnya seluruh warga neqara Indonesia menghargai dan mendukung pasal-pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sikap mendukung tersebut dapat ditunjukkan dengan menaati segala ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan sikap disiplin dan tanggung jawab.

1.      Usaha-usaha Pelestarian UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Usaha-usaha pelestarian UUD dapat dilakukan melalui usaha-usaha secara konseptual dan operasional.
a.       Konseptual
Secara konseptual, antara lain melalui perumusan kebijaksanaan pemerintah dan perundang-undangan, baik ditingkat pusat maupun daerah.
b.      Operasional
Secara operasional, pelestarian nilai-nilai dan asas-asas itu dilakukan oleh aparat pemerintahan dan administrasi negara kita dan juga melalui kehidupan masyarakat sehari-hari
1)      Operasi pelestarian itu melalui aparat p6merintah dan administrasi negara (public administrasion) ialah melalui badan-badan kekuasaan yang bergerak di bidang legislatlf, eksekutif, dan yudikatif senantiasa berorientasi pada garis kebijaksanaan politik yang diperhitungkan telah mewakili dan mencerminkan nilai-hilai dan asas-asas yang bersumber pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)      Operasi pelestarian melalui kehidupan masyarakat, antara lain dalam kehidupan organisasi-organisasi politik, organisasi massa, pendidikan dan pengajaran, rukun tetangga, serta hubungan antara kelompok dan golongan sosial yang ada di tanah air.
3)      Operasi pelestarian melalui hubungan sehari-hari, antara lain sikap hormat-menghormati, toleransi, tepa selira antar kelompok, baik antar kelompok suku, antar kelompok sosial politik, maupun antar kelompok budaya; kerukunan dalam suatu kelompok agama secara intern; serta kerukunan antar umat beragama dan pemerintah.

2.      Manfaat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Manfaat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara sebagai berikut.
a.       Menjadi penuntun dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadikan Indonesia menjadi negara yang memiliki hukum yang kuat.
b.      Menjadi suatu landasan untuk mengatur keseluruhan warga negara Indonesia
c.       Mampu mengarahkan warga negara Indonesia kepada kehidupan yang tertib dan damai agar terciptanya kehidupan yang sejahtera.
d.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
e.       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum.
.
3.      Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sikap positif terhadap pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut :
a.       Menghormati dan melaksanakan aturan-aturan lain di bawah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 termasuk tata tertib sekolah.
b.      Menyadari manfaat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c.       Mengkritisi penyelenggaraan negara yang tidak sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
d.      Mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
e.       Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.      Sikap Positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari.
Mendukung makna, kedudukan, dan fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dilakukan dengan bersikap positif dalam berbagai lingkungan sebagai berikut:
a.       Lingkungan Keluarga
Sikap positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan keluarga sebagai berikut :
1)      Taat dan patuh terhadap orang tua.
2)      Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi.
3)      Memiliki etika terhadap permasalahan yang dihadapi.
4)      Melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan keluarga.
5)      Memiliki sikap sportif.
b.      Lingkungan Sekolah
Sikap positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan sekolah sebagai berikut :
1)      Taat dan patuh terhadap tata teretib.
2)      Melaksanakan program kegiatan OSIS.
3)      Setiap siswa sadar mengembangkan sikap rasional.
4)      Melaksanakan hasil keputusan bersama.
5)      Jika terjadi pelanggaran tata tertib mau menerima sanksi.
c.       Lingkungan Masyarakat
Sikap positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan masyarakat sebagai berikut :
1)      Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan.
2)      Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna.
3)      Mendukung kerja sama dalam pembangunan wilayah setempat.
4)      Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan.
5)      Sadar pada ketentuan-ketentuan yang menjadi keputusan bersama.
d.      Lingkungan Berbangsa dan Bernegara
Sikap positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai berikut :
1)      Sanggup melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan secara murni dan konsekuen.
2)      Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
3)      Menyadari kedudukannya sebagai warga negara yang baik.
4)      Menyadari kedudukannya sama dalam hukum, politik, sosial, budaya, dan ekonomi.
5)      Siap sedia membela negara sesuai Undang-Undang.


No comments:

Post a Comment