I.
Makna, Kedudukan, dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang
mejadii pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber hukum bagi peraturan perundangan
yang berada di bawahnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 termasuk Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi alat kontrol
norma-norma hukum yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum lndonesia.
1.
Makna
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Dasar adalah kumpulan aturan dan ketentuan dalam kodifikasi mengenai hal-hal
yang mendasar atau pokok ketatanegaraan suatu negara sehingga kepadanya diberikan
sifat kekal dan luhur. Untuk mengubah UUD diperlukan cara yang istimewa serta lebih
berat apabila dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan di bawah UUD.
Apakah Anda
masih ingat hasil sidang PPKI pada tanggal l8 Agustus 1945? Sebagaimana yang
telah kita pelajari, PPKI melaksanakan sidang pada tanggal l8 Agustus 1945 yang
menghasilkan keputusan berikut ini.
a.
Menetapkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
Memilih presiden dan wakil presiden,
yaitu lr. Soekarno dan Mohammad Hatta.
c.
Membentuk Komite Nasional Indonesia
Pusat.
Salah satu
keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Lalu, apa yang dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945? Para ahli menyebut bahwa UUD sama dengan istilah konstitusi.
Konstitusi
berasal dari kata bahasa lnggris, yaitu constitution atau bahasa Belanda
contitute, yang artinya undang-undang dasar atau hukum dasar. Dalam
bahasa Jerman, menggunakan istilah grondwet yang berasal dari suku kala grond
artinya dasar dan wet artinya undang-undang, yang kedua-duanya menunjuk
pada naskah tertulis. lstilah konstitusi dapat dibedakan menjadi konstitusi
dalam arti sempit dan luas.
a.
Konstitusi dalam arti sempit
adalah hukum dasar tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar. UUD di Indonesia disebut
dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
Konstitusi dalam arti luas adalah
keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau disebut juga hukum dasar, baik
hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
Kata konstitusi
mempunyai pengertian yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar karena pengertian
Undang-Undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis. Selain itu, masih terdapat
konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian
Undang-Undang Dasar. Adapun konstitusi dibedakan menjadi dua, yaitu konstitusi
tertulis dan tidak tertulis.
a.
Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan
pokok dasar negara, bangunan negara, dan tata negara yang mengatur
perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
b.
Konstitusi tidak tertulis disebut
juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah
negara. Konvensi dalam ketatanegaraan lndonesia, contohnya pengambilan
keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan pidato kenegaraan
presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan Sidang Paripurna DPR.
Dalam sistem
hukum nasional, Undang-Undang Dasar pada dasarnya adalah suatu hukum dasar
tertulis (konstitusi negara). Pengertian hukum dasar adalah aturan-aturan dasar
yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum
atau peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada
suatu negara.
Jadi, makna
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah suatu hukum
dasar tertulis atau konstitusi negara yang menjadi dasar dan sumber dari
peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik lndonesia.
Undang-Undang DasarNegara
Republik lndonesiaTahun 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan
berlaku di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1 945 oleh PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan lndonesia). Rumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebenamya menggunakan rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah
mengalami perubahan dan penyempurnaan dan ditetapkan pada sidang PPKI.
Saat disahkan,
UUD Negara Republik Indonaesia Tahun 1945 terdiri atas tiga bagian sebagaiberikut.
a.
Pembukaan terdiri atas empat
alinea.
b.
Batang Tubuh terdiri atas 16 Bab,
37 Pasal, IV Aturan Peralihan, dan II Aturan Tambahan.
c.
Penjelasan
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 merupakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang
Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah
hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum
dasar yang tertutis, sedangkan di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku
juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis".
Dengan demikian,
dapat ditarik kesimpulan bahwa Undang-Undang Dasar menurut UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mempunyai pengertian yang lebih sempit daripada pengertian hukum
dasar karena yang dimaksud Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis,
sedangkan pengertian hukum dasar mencakup juga hukum dasar yang tidak tertulis.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat
pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat
setiap warga negara Indonesia di manapun mereka berada dan juga mengikat setiap
penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai hukum dasar,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S memuat norma-norma
atau aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan
sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negara Indonesia yang memuat tentang
hal-hai sebagai berikut.
a.
Hak-hak asasi manusia.
b.
Hak dan kewajiban warga negara.
c.
Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan
negara serta pembagian kekuasaan negara.
d.
Wilayah negara dan pembagian
daerah; kewarganegaraan dan kependudukan; keuangan negara.
Makna
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkandung di dalam
pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
a.
Negara.melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia. Menurut pengertian
ini, Indonesia dipahami sebagai negara kesatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia
dan seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan.
Negara menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
b.
Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat.
c.
Negara yang berkedaulatan rakyat
berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu,
sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas
kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini sesuai
sifat masyarakat Indonesia.
d.
Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu,
UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara
untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pokok-pokok
pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD negara lndonesia. Pokok-pokok
pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum
dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis. Undang-Undang
dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
Undang-undang
Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pelaksanaannya mengalami beberapa
masa berlaku sebagai berikut :
a.
Masa pertarna, dirnulai tanggal
18 Agustus 1945 - 17 Agustus 1950. Sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 berarti
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlaku di seluruh
wilayah Indonesia, sedangkan tanggal 27 Desember 1949 merupakan masa berlakunya
Konstitusi RIS di mana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
hanya berlaku di salah satu negara bagian RIS.
b.
Masa kedua, dimulai tanggal 5
Juli 1959 – sekarang. Dengan adanya kegagalan Dewan Konstituante untuk
menetapkan UUD yang baru, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya sebagai berikut :
1)
Pembubaran Konstituante.
2)
Berlakunya kembali Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak bertakunya UUDS 1950.
3)
Akan dibentuk dalam waktu dekat
MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan
Agung Sementara).
Dengan keluarnya
Dekrit Presiden, negara Republik Indonesia dengan resmi menggunakan Undang-Undang
Dasar.Negara Republik Indonesia tahun 1945 kembali. Sejak saat itu, Undang-Undang
dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlaku hingga sekarang.
2.
Kedudukan
UUD Negara Republik Indonesia Tahuhn 1945
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan sebagai hukum dasar
atau hukum pokok. Sebagai hukum dasar (sumber hukum tertulis) maka setiap
produk hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden,
ataupun setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan
bersumber pada peraturan yang lebih tinggi. Seluruh peraturan
perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan muaranya adalah
pancasila sebagai sumber daru segala sumber hukum negara.
Dalam kedudukan
yang demikian itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dalam kerangka tata urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di
Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dengan demikian kedudukan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam sisitem hukum
nasional sebagai berikut :
a.
Sebagai hukum dasar tertulis
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakanhukum dasar tertulis.
Sebagai hukum dasar yang tertulis, UUD itu mengikat, baik bagi pemerintah,
setiap lembaga negara, dan lembaga masyarakat, serta mengikat bagi setiap warga
negara Indonesia di manapun ia berada, maupun bagi sretiap penduduk yang ada di
wilayah negara Republik Indonesia.
Sebagai
hukum dasar tertulis, Undang-Undang dasar dalam kerangka tata aturan atau tata
tingkaatn norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang lebih tinggi yang
mempunyai fungsi sebagai alat pengontrol bagi norma hukum yang kedudukannya
lebih rendah. Selain daripada Undang-Undang dasar sebagai hukum dasar tertulis,
masih ada hukum lainnya yang tidak tertulis, yaitu dalam penjelasan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan sebagai
aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara
meskipun tidak tertulis yang dikenal dengan sebutan konvensi.
b.
Sebagai hukum dasar dan sumber
hukum
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan bentuk peraturan yang
tertinggi dan menjadi dasar dan sumber bagi peraturan yang lebih rendah. Setiap
peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber pada peraturan yang berlaku
yang lebih tinggi tingkatannya.
c.
Sebagai hukum yang menempati lebih
tinggi
Undang-Undang
Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar. Ketentuan dalam pasal-pasal
UUD adalah ketentuan yang tertingi tingkatannya. Oleh karena itu UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum yang menempati kedudukan tertinggi.
d.
Sebagai pengawas
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempati kedudukan tertinggi maka dapat
dikatakan sebagai kontlor atau pengecek yang. Berfungsi sebagai pengawas
terhadap produk hukum yang lebih rendah tingkatannya, misalnya ketetapan MPR,
undang-undang, dan peraturan pemerintan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah,
peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Adanya Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan
melalui ketentuan normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara
negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai
kemerdekaan banga Indonesia. Pada umumnya Undang-Undang Dasar berisi hal-hal
sebagai berikut.
a.
Organisasi negara, artinya mengatur
lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan
masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul di antara lembaga
tersebut.
b.
Hak-hak asasi manusia.
c.
Prosedur mengubah Undang-Undang
Dasar.
d.
Adakalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya
kembali munculnya seorang diktator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang
kejam.
e.
Ada pula yang memuat cita-cita rakyat
dan asas-asas ideologi negara.
Berdasarkan
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam sistem hukum nasional sebagai berikut :
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) dalam pengertian
setiap produk hukum (seperti undang-undang, perppu, PP, perpres, dan perda) dan
setiap kebijaksaaan pemerintah harus berlandaskan UUD Negasra Republik
Indonesia Thaun 1945.
b.
Undang-Undang dasar Negara
Republik Indonesia menempati urutan tertinggi dalam hierarki peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ini berarti UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dijadikan sebagai sumber hukum dari semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Fungsi UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi sebagai berikut.
a.
Pedoman atau acuan dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.
Pedoman atau acuan dalam penyusunan
peraturan perundang-undangan.
c.
Alat kontrol apakah norma hukum
yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi dan
apakahnorma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Sifat dan Nilai
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konstitusi atau
UUD ada yang bersifat supel (bisa diubah oleh badan pembuat undang- undang),
ada pula yang bersifat kaku (tidak dapat diubah oleh badan pembuat
undang-undang karena memerlukan prosedur khusus yang lebih berat).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan bersifat
singkat dan fleksibel.
a.
Singkat, artinya UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 hanya memuat sendi-sendi pokok hukum dasar negara
Indonesia yang hanya terdiri atas 37 pasal. Setelah amandemen atau perubahan,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas 21 bab,
73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
UUD
negara lain memiliki jumlah pasal yang lebih banyak, misalnya :
1)
UUDS 1950 jumlah pasalnya
sebanyak 146;
2)
UUD RIS 1949 jumlah pasalnya
sebanyak 197;
3)
UUD Birma jumlah pasalnya
sebanyak 234;
4)
UUD Panama jumlah pasalnya
sebanyak 291;
5)
UUD India jumlah pasaltnya
sebanyak 395;
b.
Fleksibel, artinya dapat
menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat karena hanya memuat
aturan-aturan yang bersifat pokok, sedangkan aturan-aturan penyelenggaraan (yang
lebih teknis) diserahkan pada peraturan-peraturan yang tingkatannya lebih-rendah,
seperti undang-undang, PP, dan Perppu yang lebih mudah dari segi cara pembuatan
atau perubahannya.
Berdasarkan
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sifat-sifat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
a.
Sifatnya tertulis maka rumusannya
jelas merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah, baik sebagai
penyelenggara negara maupun setiap warga negara.
b.
Dalam penjelasan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
bersifat singkat dan supel. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 memuat aturan-aturan pokok yang harus dikembangkan sesuai perkembangan
zaman serta memuat HAM. Selain itu, juga memuat norma-norma/aturan yang dapat
dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
c.
Dalam setiap hukum nasional UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan peraturan hukum positif tertinggi.
Selain itu, sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih
rendah dalam hierarki tertib hukum Ilndonesia.
5.
Asas-asas
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Adapun asas-asas
yang dianut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
berikut.
a.
Asas Pancasila
Setiap negara
didirikan atas dasar falsafah tertentu. Falsafah itu adalah perwujudan dari
keinginan rakyatnya. Suatu falsafah identik dengan keinginan dan watak rakyat
dan bangsanya maka tidak mungkin untuk mengambil falsafah negara lain begitu saja
untuk dijadikan falsafah bangsanya.
Dalam bidang
hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materiil karena setiap isi peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya. Jika hal tersebut terjadi,
peraturan itu harus dicabut. Pancasila sebagai asas bagi hukum tata negara Indonesia
terdiri atas asas-asas sebagai berikut.
1)
Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Asas perikemanusian
3)
Asas kebangsaan
4)
Asas kedaulatan rakyat
5)
Asas keadilan sosial
b.
Asas kekeluargaan
Asas
kekeluargaan tidak dijumpai dalam Pembukaan, melainkan terdapat di Batang Tubuh
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan di dalam penjelasannya. Asas kekeluargaan
terlihat dalam proses pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, di mana
wakil pemerihtah selalu bermusyawarah dengan komisiyang bertugas dalam hal ini.
Terlihat pula dalam ketentuan bahwa kalau sampai ditolak suatu Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maka pemerintah harus menjalankan
anggaran tahun lalu.
Adapun yang
ditentukan dengan tegas dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang
asas kekeluargaan dalam Batang Tubuh adalah Pasal 33 tentang Perekonomian.
c.
Asas kedaulatan rakyat
Ajaran
kedaulatan rakyat berpangkal tolak pada hasil penemuan J.J. Rousseau bahwa tanpa
tata tertib dan kekuasaan, manusia akan hidup tanpa rasa arnan dan tenteram.
Tanpa tata tertib manusia merupakan binatang yang buas. ltulah sebabnya
manusia-manusia itu sepakat untuk mendirikan negara sehingga mereka mengadakan
perjanjian masyarakat. Jalan yang ditempuh bermacam-macam, salah satunya, yaitu
kedaulatan rakyat. Menurut pendapat Rousseau kedaulatan rakyat berarti bahwa
rakyat tidak menyerahkan kekuasaan kepada pihak penguasa karena pada perjanjian
masyarakat, individu-indivindu itu menyerahkan haknya kepada rakyat sendiri sebagai
satu keseluruhan. Penguasa menjalankan kekuasaannya tidak karena haknya
sendiri, melainkan sebagai mandataris dari rakyat. Sewaktu-waktu rakyat bisa
mengubah atau menarik kembali mandat itu.
Dengan demikian,
kedaulatan rakyat berarti bahwa rakyatlah yang mempunyai wewenang yang
tertinggi yang menentukan segala wewenang yang ada dalam suatu negara. Suatu
negara yang menganut asas kedaulatan rakyat disebut juga sebagai negara
demokrasi.
Asas kedaulatan
rakyat yang dianut oteh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kerakyatan
yang menjadi dasar dan bentuk negara Indonesia, dihubungkan dengan ketentuan
tentang sidang MPR sedikitnya sekali dalam lima tahun, dan lama masa jabatan
presiden lima tahun, menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengadakan pemilu sebagai
pelaksanaan kedauratan rakyat sekali dalam lima tahun.
d.
Asas pembagian kekuasaan
Pengertian
pembagian kekuasaan adalah berbeda dengan pengertian pemisahan kekuasaan.
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa
bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Sedangkan dalam mekanisme
pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu dibagi-bagi dalam beberapa bagian
(legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa
konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau
kerjasama.
e.
Asas negara hukum
Negara hukum
adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga
negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga
negaranya dan sebagian besar daripada keadilan itu perlu diajarkan rasas susila
kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Ciri khas negara
hukum sebagai berikut :
1)
Pengakuan dan perlindungan
hak-hak manusia yang mengandung persamaan dalam bidang potitik, hukum, sosial,
ekonomi, dan kebudayaan.
2)
Peradilan yang bebas dan tidak
memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun.
3)
Legalitas dalam arti segala
bentuknya.
6.
Amendemen
terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sebagai peraturan
negara yang tertinggi, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi acuan
dan parameter dalam pembuatan peraturan-peraturan yang ada di bawahnya. Oleh
sebab itu, peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan
dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat
memuat ketentuan-ketentuan pokok saja sehingga dapat menyesuaikan dengan
perkembangan zaman. Akan tetapi, pada awal Reformasi sidang Umum MPR tahun 1999,
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami suatu perubahan dengan
adanya amandemen terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD Negara
Republik lndoneiia Tahun 1945 berdasarkan tata urutan peraturan perundang-undangan
RI merupakan peraturan negara yang paling tinggi kedudukannya dibandingkan
dengan peraturan lainnya. Proses pembuatan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia. Pada masa itu Rancangan UUD
diajukan dan dibahas dalam sidang BPUPKI. Setelah Indonesia merdeka rancangan
tersebut dibahas kembali dalam sidang PPKI dan akhirnya ditetapkan sebagai UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal l8 Agustus 1945. Sejak itulah
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mewarnai kehidupan ketatanegaraan
bangsa Indonesia sampai sekarang.
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bukanlan suatu peraturan yang tidak dapat diubah,
tetapi berdasarkan pasar 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sangat
dimungkinkan untuk mengalami perubahan (amandemen). Jadi, berdasarkan hukum
pasal- pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat berubah
menyesuaikan perkembangan dan dinamika masyarakat. Prosedur untuk mengadakan
perubahan UUD sesuai Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut
:
a.
Usul perubahan pasal-pasal UUD
dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota MPR.
b.
Setiap usul perubahan pasal-pasal
UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan
untuk diubah beserta alasannya.
c.
Untuk mengubah pasal-pasal UUD,
sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
d.
Putusan untuk rnengubah
pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh
persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
e.
Khusus mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Perubahan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan agenda utama era Reformasi.
Perubahan mulai dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1999.
Melalui sidang-sidangnya, MPR telah melakukan empat kali amendemen terhadap UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan
2002. Berikut amendemen terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a.
Amendemen pertama dilakukan dan
ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 1999 serta hasilnya dinyatakan mulai
berlaku pada tanggal penetapannya, yakni 19 Oktober 1999. Arah perubahan adalah
membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) sebagai lembaga legislatif.
b.
Amendemen kedua dilakukan dan
ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2000 serta hasilnya dinyatakan mulai
berlaku pada tanggal penetapannya, yakni 18 Agustus 2000. Arah perubahan adalah
masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan
perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan
yang terperinci tentang HAM.
c.
Amandemen ketiga dilakukan dan
ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2001 serta hasilnya dinyatakan mulai
berlaku pada tanggal penetapannya, yakni 9 November 2001. Arah perubahan
tentang ketentuan asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara dan hubungan
antar lembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang pemilihan umum.
d.
Amandemen keempat dilakukan dan
ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2002, serta hasilnya dinyatakan mulai
berlaku pada tanggal penetapannya, yakni 10 Agustus 2002. Arah perubahan
tentang ketentuan kelembagaan negara dan hubungan antar lembaga negara,
penghapusan Dewan PertimbanganAgung (DPA), ketentuan tentang pendidikan dan
kebudayaan, ketentuan tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial, serta
aturan peralihan dan aturan tambahan.
7.
Dampak
tidak adanya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kedudukan, fungsi dan arti
penting bagi bangsa dan negara Indonesia. Apa yang akan terjadi terhadap bangsa
Indonesia apabila tidak ada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Dampak jika
tidak ada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi warga negara serta
bangsa dan negara Indonesia sebagai berikut.
a.
Warga negara Indonesia tidak akan
mempunyai aturan dalam hidup.
b.
Negara Indonesia akan sangat
mudah dijajah oleh bangsa lain.
c.
Akan terjadi perselisihan dan
permasalahan-permasalahan sesama warga negara lndonesia.
d.
Negara tidak lagi memiliki arah
dan tujuan yang jelas.
e.
Terjadinya perpecahan, kekacauan,
dan berbagai macam kerusuhan.
f.
Bahyak terjadinya penyimpangan
kekuasaan.
g.
Hak Asasi Manusia (HAM) tidak
lagi dijunjung tinggi.
h.
Keamanan warga negara Indonesia tidak
lagi terjamin.
i.
Hukum tidak lagi memiliki arti.
8.
Fungsi
Peraturan Perundang-Undangan
Secara khusus,
fungsi peraturan perundang-undangan dirinci sebagai berikut.
a.
Fungsi UUD adalah membatasi dan membagi
kewenangan para penyelenggara pemerintahan negara sehingga dapat tercipta
keterkendalian dan keseimbangan (checks and balances) diantara para
penyelenggara pemerintahan negara sesuai asas trias politika (distribution
of powers) dan menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
(clean governance/goverment).
b.
Fungsi Ketetapan MPR adalah untuk
mengatur tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi dalam negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c.
Fungsi Undang-Undang (UU) adalah
menyelenggarakan peraturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan perubahannya, baik yang tersurat maupun tersirat sesuai negara
berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan asas konstitusionalisme.
d.
Fungsi Perppu adalah mengatur
lebih lanjut suatu substansi dalam keadaan hal ihwal kegentingan yang memaksa
berdasarkan Pasal 22 UUD 1945.
e.
Fungsi Peraturan Pemerintah
adalah menyelenggarakan peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan perintah
suatu undang-undang.
f.
Fungsi Peraturan Presiden (regeling)
adalah menyelenggarakan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi
pemerintahan.
g.
Fungsi Peraturan Daerah adalah
untuk menyelenggarakan otonomi daerah di tingkat provinsi, kabupaten, kota, dan
tugas pembantuan (medebewind) serta dekonsentrasi dalam rangka mengurus
kepentingan rakyat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat.
:
II.
Menerapkan
lsi UUD Negara Republik Indonesio Tahun 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber tertib hukum
tertinggi bagi negara Indonesia. Oleh karena itu, sudah seharusnya seluruh
warga neqara Indonesia menghargai dan mendukung pasal-pasal yang terdapat di
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sikap mendukung
tersebut dapat ditunjukkan dengan menaati segala ketentuan yang terdapat di
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan sikap
disiplin dan tanggung jawab.
1.
Usaha-usaha
Pelestarian UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Usaha-usaha
pelestarian UUD dapat dilakukan melalui usaha-usaha secara konseptual dan
operasional.
a.
Konseptual
Secara
konseptual, antara lain melalui perumusan kebijaksanaan pemerintah dan perundang-undangan,
baik ditingkat pusat maupun daerah.
b.
Operasional
Secara
operasional, pelestarian nilai-nilai dan asas-asas itu dilakukan oleh aparat pemerintahan
dan administrasi negara kita dan juga melalui kehidupan masyarakat sehari-hari
1)
Operasi pelestarian itu melalui
aparat p6merintah dan administrasi negara (public administrasion) ialah
melalui badan-badan kekuasaan yang bergerak di bidang legislatlf, eksekutif,
dan yudikatif senantiasa berorientasi pada garis kebijaksanaan politik yang diperhitungkan
telah mewakili dan mencerminkan nilai-hilai dan asas-asas yang bersumber pada
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)
Operasi pelestarian melalui
kehidupan masyarakat, antara lain dalam kehidupan organisasi-organisasi
politik, organisasi massa, pendidikan dan pengajaran, rukun tetangga, serta
hubungan antara kelompok dan golongan sosial yang ada di tanah air.
3)
Operasi pelestarian melalui
hubungan sehari-hari, antara lain sikap hormat-menghormati, toleransi, tepa
selira antar kelompok, baik antar kelompok suku, antar kelompok sosial politik,
maupun antar kelompok budaya; kerukunan dalam suatu kelompok agama secara
intern; serta kerukunan antar umat beragama dan pemerintah.
2.
Manfaat
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Manfaat UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara
sebagai berikut.
a.
Menjadi penuntun dan pedoman
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadikan Indonesia menjadi
negara yang memiliki hukum yang kuat.
b.
Menjadi suatu landasan untuk mengatur
keseluruhan warga negara Indonesia
c.
Mampu mengarahkan warga negara
Indonesia kepada kehidupan yang tertib dan damai agar terciptanya kehidupan yang
sejahtera.
d.
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
e.
Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama dalam hukum.
.
3.
Sikap
Positif terhadap Pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sikap positif terhadap pelaksanaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut :
a. Menghormati dan melaksanakan aturan-aturan lain di
bawah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 termasuk tata tertib sekolah.
b. Menyadari manfaat UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
c. Mengkritisi penyelenggaraan negara yang tidak sesuai
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
d. Mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
e. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab
dalam melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Sikap
Positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Kehidupan Sehari-hari.
Mendukung makna, kedudukan, dan fungsi UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dilakukan dengan bersikap positif dalam
berbagai lingkungan sebagai berikut:
a. Lingkungan Keluarga
Sikap positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam kehidupan keluarga sebagai berikut :
1) Taat dan patuh terhadap orang tua.
2) Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi.
3) Memiliki etika terhadap permasalahan yang dihadapi.
4) Melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan
keluarga.
5) Memiliki sikap sportif.
b. Lingkungan Sekolah
Sikap positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam kehidupan sekolah sebagai berikut :
1) Taat dan patuh terhadap tata teretib.
2) Melaksanakan program kegiatan OSIS.
3) Setiap siswa sadar mengembangkan sikap rasional.
4) Melaksanakan hasil keputusan bersama.
5) Jika terjadi pelanggaran tata tertib mau menerima
sanksi.
c. Lingkungan Masyarakat
Sikap positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam kehidupan masyarakat sebagai berikut :
1) Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan.
2) Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna.
3) Mendukung kerja sama dalam pembangunan wilayah
setempat.
4) Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui
berbagai kegiatan.
5) Sadar pada ketentuan-ketentuan yang menjadi
keputusan bersama.
d. Lingkungan Berbangsa dan Bernegara
Sikap positif terhadap UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai berikut :
1) Sanggup melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam kehidupan secara murni dan konsekuen.
2) Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan
bangsa dan negara.
3) Menyadari kedudukannya sebagai warga negara yang
baik.
4) Menyadari kedudukannya sama dalam hukum, politik,
sosial, budaya, dan ekonomi.
5) Siap sedia membela negara sesuai Undang-Undang.
No comments:
Post a Comment