drop down

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Standar Kompetensi :
4. Menampilkan perilaku kemerdekaan mengemukakan pendapat.

Kompetensi Dasar :
4.1.    Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat.
4.2.    Menguraikan pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.
4.3.    Mengaktualisasikan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab.


Materi Pembelajaran

Indonesia adalah negara hukum. Semua perilaku warga negara diatur oleh undang-undang termasuk perilaku dalam mengemukakan pendapatnya. Di dalam UUD 1945 Pasal 23 dijelaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mengeluakan pendapatbaik secara lisan maupun tulisan. Oleh karena itu, rakyat bebas mengeluarkan pendapatnya. Dalam hal inl artinya rakyat mempunyai hak rnengemukakan pendapat sesuai dengan apa yang dirasakan dan dilihat dalam kebijakan-kebijakan yang diambil oleh negara. Dalam mengemukakan pendapat rakyat juga harus bersikap bijak dan objektif agar tidak terjadi permusuhan yang dapat membahayakan negara. Aparat negara seperti kepolisian bertanggung jawab dalam memberi jaminan keamanan terhadap masyarakat. Apabila semua fungsi dijalankan dengan baik maka demokrasi lndonesia akan berjalan dengan lancar tanpa membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa.

A.    Hakikat Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat
Di lndonesia, kemerdekaan mengemukakan pendapat dilindungi oleh undang-undang. Dengan demikian, jika ada yang mengekang kemerdekaan mengemukakan pendapat, ia dapat diproses secara hukum.

1.      Pengertian Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia(HAM). Setiap orang mempunyai hak politik untuk mengemukakan pendapatnya, tanpa harus didahului meminta persetujuan dari pihak lain. Kemerdekaan mempunyai arti kebebasan seseorang untuk bertindak, tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak lain, sedangkan pendapat mempunyai arti ide, gagasan atau pemikiran seseorang. Jadi, kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah kebebasan mengungkapkan hasil pemikiran dan menyatakan pemikiran itu kepada orang lain, baik secara lisan maupun tulisan. Secara lisan, misalnya dengan pidato, dialog, diskusi, deklamasi, orasi, dan musyawarah, sedangkan secara tulisan misalnya menulis artikel di media masa, pamlet, brosur, poster, selebaran,.dan spanduk.
Berdasarkan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 menjamin adanya kemerdekaan setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Selain itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat juga diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengemukakan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Selain Pasal 28 dan 28E Ayat (3) kemerdekaan mengeluarkan pendapat juga dijamin dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dasar pertimbangan dikeluarkannya UU ini sebagai berikut.
a.       Bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Universal Declaration of Human Rights.
b.       Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokasi.
c.        Untuk menciptakan sebuah negara demokrasi yang baik, diperlukan keadaan yang aman, tertib, dan damai.
d.       Hak mengemukakan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan tanggung jawab dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menyampaikan pendapat di muka umum, terdapat beberapa asas yang wajib diperhatikan. Asas-asas tersebut sebagai berikut.
a.       Asas Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban
Asas ini menekankan bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapatnya. Akan tetapi, setiap orang juga harus menghargai dan menghormati kebebasan orang lain dan menyampaikan keinginannya.
b.       Asas Musyawarah Mufakat
Musyiwarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah. Mufakat adalah sepakat, sehati, atau setuju. Dengan demikian, asas ini merupakan salah satu kemungkinan untuk dapat mengambil keputusan secara bersama atias dasar saling menghargai dan menghormati pendapat orang lain yang telah dikemukakan.
c.        Asas Kepastian Hukum dan Keadilan
Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban berpendapat, setiap orang harus tunduk pada hukum atau undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak dan kebebasan orang lain. Apabila aturan itu dilanggar, maka siapapun harus menerima akibat pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
d.       Asas Proporsionalitas
Asas ini adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, lembaga maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, sosial, dan etika institusional
e.        Asas Manfaat
Penyampaian pendapat yang dilakukan harus dapat menempatkan nilai lebih seorang warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Artinya, berpendapat itu harus jelas manfaat atau kegunaannya. Tidak asal berpendapat saja, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan baik kepada diri sendiri, orang lain, dan yang terpenting adalah tanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.      Landasan Hukum Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Landasan materiil kemerdekaan mengemukakan pendapat di lndonesia termuat dalam pasal-pasal Pancasila, khususnya sila ke-4 yang berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Nilai-nilai yang ierkandung dalam sila tersebut, kemudian dijadikan landasan materi dalam membentuk hukum formil.

Hukum formil yang dimaksud sebagai berikut.
a.      UUD 1945
Dalam Pasal 28 disebutkan bahwa, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Kemudian dilanjutkan dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan, "Setiap orang atau warga negara dapat mengeluarkan segala pikiran dan pendapatnya dengan bebas". Pernyataan bebas di sini berarti bahwa kebebasan seseorang dalam berpendapat haruslah dapat dipertanggungjawabkan dengan menghargai pendapat orang lain. lni maksudnya, dengan perbedaan pendapat tidak akan terjadi perselisihan di antara. setiap orang. Oleh karena setiap orang mempunyai hak yang sima dalam mengemukakan pendapat."
b.      Tap MPR No. XVII/MPR/1998
Pasal 19 Tap MPR tentang hak asasi manusia ini menyatakan bahwa, "setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
c.       UU No. 9 Tahun 1998
Undang-undang ini mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan pada lembaran negara Nomor 181 tahun 1998 tanggal 26 Oktober 1998. Pasal 2 ayat 1 UU ini menyatakan bahwa, setiap warga negara secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
d.      UU No. 39 Tahun 1999
Undang-undang ini mengatur tentang hak asasi manusia. Dalam pasal 3 ayat 2 dinyatakan bahwa, "Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nurani, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."

e.       UU No. 40 Tahun 1999
Undang-undang ini mengatur tentang pers, di mana hak mengemukakan pendapat melalui media dijamin kebebasannya oleh hukum. UU ini sekaligus menjamin kebebasan pers di lndonesia. Kebebasan pers merupakan salah satu sarana kebebasan menyatakan pendapat bagi masyarakat lndonesia.
f.       UU No. 32 Tahun 2002
UU ini mengatur masalah penyiaran dan lembaga penyiaran di lndonesia. Penyiaran merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.

3.      Tujuan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di suatu negara akan melahirkan berbagai dampak positif bagi kehidupan bersama. Dampak positif tersebut sebagai berikut.
a.       Memudahkan untuk mengetahui masalah-masalah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
b.      Kepekaan masyarakat menjadi meninngkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari.
c.       Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara.
d.      Meningkatnya demokratisasi dalam kehidupan sehari-hari.
e.       Memunculkan ide-ide positif dan bahkan gagasan besaryang cemerlang. lde ini dapat berupa gagasan untuk memperbaiki berbagai bidang kehidupan bangsa, yang meliputi politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta penemuan-penemuan teinologi. 
f.       Kebebasan berpendapat dapat dijadikan sarana dialog antara berbagai pihak atau unsur yang terdapat dalam suatu negara, seperti masyarakat, pemerintah, aparat hukum, lembaga kenegaraan, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik.
Adapun tujuan adanya pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana terdapat dalam pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998 sebagai berikut. 
a.       Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. 
b.       Mewujudkan perlindungan hukurn yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
c.        Mewujudkan iklimyang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai penrujudan dan tanggung jawab dalam kehidupan demokratisasi.
d.       Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

4.      Hak dan Kewajiban dalam Mengemukakan Pendapat
Dalam mengemukakan pendapat terdapat hak dan kewajiban yang harus berjalan seimbang. Keseimbangan antara hak dan kewajiban bertujuan agar tidak terjadi konflik di berbagai pihak yang dapat menimbulkan kerusakan material dan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa.
Berikut ini hak dan kewajiban dalam mengemukakan pendapat warga negara dan pernerintah.
a.      Hak dalam mengemukakan pendapat oleh warga negara.
1)      Mengeluarkan pikiran secara bebas
Artinya mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan yang telah diatur.
2)      Memperoleh perlindungan hukum
Artinya, dalam menyampaikan pendapat setiap warga negara dijamin keamanan dan dilindungi oleh undang-undang.
b.      Kewajiban dalam mengemukakan pendapat oleh warga negara.
1)      Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, yaitu ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
2)      Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
3)      Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)      Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
5)      Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
c.       Kewajiban dalam mengemukakan pendapat oleh pemerintah.
1)      Melindungi hak asasi manusia.
2)      Menghargai prinsip asas praduga tidak bersalah.
3)      Menghargai asas legalitas,
4)      Menyelenggarakan pengamanan.

B.     Pentingnya Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat
Sebagaimana telah dijelaskan di awal, bahwa mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapijuga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar anggota masyarakat. Lantas, apa arti pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab? Bagaimana dampak jika suatu negara tidak menjamin warga negaranya dalam mengemukakan pendapat? Dan bagaimana dampak jika suatu negara memberikan kebebasan tanpa batas dalam mengemukakan pendapat? Simaklah jawaban berikut!

1.      Mengemukakan Pendapat dengan Bebas dan Bertanggung Jawab
Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan tanggung jawab sangat penting bagi kehidupan pribadi maupun masyarakat, bangsa, dan negara. Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan tanggung jawab sebagai berikut.
a.       Menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
b.      Menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak dan kebebasan orang lain.
c.       Memberikan rasa aman bagiyang ingin mengemukakan pendapat.
d.      Adanya kepastian hukum bagi setiap warga negara maupun aparat.
Supaya menyampaikan pendapat dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka warga negara harus bersikap positif dalam menggunakan hak mengemukakan pendapat. Sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bebas bertanggung jawab dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut.
a.       Tidak rnengganggu kelancaran penyampaian pendapat.
b.      lkut serta menyumbangkan pikiran dalam menyelesaikan permasalahan.
c.       Menghargai pendapat orang lain yang bisa dilakukan dalam dua bentuk, yaitu pasif dan aktif.
1)      dalam arti pasif, berarti menyetujui pendapat yang disampaikan. Dalam hal ini, apabila pendapat tersebut dengan cara yang bertanggung jawdb, tentu akan memperoleh dukungan dari kalangan;
2)      dalam arti aktif berarti tidak hanya setuju dengan pendapat yang disampaikan, melainkan turut pula menyuarakan dan memperjuangkan pendapat tersebut.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab sebagai berikut.
a.       Pendapatnya harus disertai dengan argumentasi yang kuat dan masuk akal sehingga tidak sembarangan berpendapat.
b.      Pendapatnya hendaknya mewakili kepentingan orang banyak sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
c.       Pendapatnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
d.      Orang yang berpendapat sepatutnya terbuka terhadap tanggapan sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik.
e.       Penyampaian pendapat hendaknya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi, dan kesejahteraan.

2.      Akibat Pengekangan dalam Mengemukakan Pendapat
Negara yang tidak menerapkan kemerdekaan bagi warga negaranya untuk menyampaikan pendapat berarti negara tersebut bukanlah negara yang demokratis. Bisa dikatakan demikian, karena kebebasan berpendapat warga negara merupakan salah satu unsur terpenting dalam kehidupan yang demokratis. Tujuan dari pengekangan penguasa terhadap kebebasan mengemukakan pendapat adalah menghindari kritik dan berbagai pemikiran, yang tentunya dapat mengancam kedudukan dari penguasa itu sendiri. Bentuk-bentuk pengekangan yang biasa dilakukan oleh penguasa yang anti demokrasi sebagai berikut.
a.       Pemberedelan/penutupan secara paksa penerbit pers.
b.      Pelarangan unjuk rasa.
c.       Pembatasan berita-berita kritis di media massa.
d.      Pelarangan diskusi.
Adapun dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya pengekangan dalam mengemukakan pendapat sebagai berikut.
a.      Masyarakat
Akibat yang terjadi terhadap masyarakat dengan adanya pengekangan dalam mengemukakan pendapat, yaitu
1)      masyarakat akan kehilangan salah satu haknya, yaitu hak berpendapat;
2)      hilangnya rasa kepercayaan rakyat terhadap pemerintah;
3)      hilangnya partisipasi dan kreativitas rakyat;
4)      rakyat;nenjadi objek bukan pelaku pembangunan;
5)      terjadinya proses pembodohan terhadap masyarakat.
b.      Bangsa dan Negara
Akibat yang teriadi terhadap bangsa dan negara, yaitu
1)      rusaknya stabilitas dan keamanan nasional;
2)      tidak adanya suasana kehidupan yang demokratis;
3)      lambatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
4)      kepercayaan internasional akan pudar;
5)      memungkinkan timbulnya sanksi internasional terhadap negara.

3.      Akibat Kebebasan Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas
Suatu negara yang mengekang warga negaranya dalam mengemukakan pendapat akan menimbulkan banyak dampak negatif dalam berbagai bidang kehidupan. Begitupun sebalikya, jika suatu negara menerapkan kebebasan tanpa batas, maka juga akan menimbulkan berbagai dampak negatif sebagai berikut.
a.       Memunculkan hasutan, provokasi dan saling menfitnah warga.
b.      Merusak rasa kebersamaan dan persatuan sebagai bangsa.
c.       Melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak memberi rasa aman.
d.      Memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam, dan kebencian antarwarga.
e.       Melanggar hak dan kebebasan orang lain.
f.       Menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum.
g.      Menimbulkan ancaman bahaya bagi keselamatan umum.

4.      Larangan-larangan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Di Indonesia, kemerdekaan mengemukakan pendapat telah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut terdapat hak dan kewajiban, termasuk larangan-larangan yang harus ditaati oleh pemerintah maupun warga negara. Pengaturan tersebut tentunya untuk menghindari hal-halyang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa lndonesia. Adapun larangan-larangan dalam mengemukakan pendapat sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU tersebut sebagai berikut.
a.      Tempat-tempat yang dilarang untuk menggelar aksi penyampaian pendapat
Dalam menyampaikan pendapat atau orasi, masyarakat dilarang untuk melakukannya di lokasi-lokasi sebagai berikut.
1)      Istana kepresidenan, yaitu istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter dari pagar luar.
2)      Tempat ibadah.
3)      Instalasi militer meliputi 150 meter dari pagar luar.
4)      Rumah sakit.
5)      Pelabuhan udara atau laut.
6)      Stasiun kereta api.
7)      Terminal angkutan darat.
8)      Objek-objek vital nasional meliputi radius 500 meter dari pagar luar.

b.      Waktu-waktu yang diiarang untuk menggelar aksi penyampaian pendapat
Aksi penyampaian pendapat melalui demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas, dilarang pada hari-hari besar nasional. Tahukah kamu, apa saja yang tennasuk hari besar? Ya, hari-hari besar nasional sebagai berikut.
1)      Hari Raya Nyepi
2)      Wafatnya lsaAlmasih
3)      Tahun Baru
4)      Natal
5)      Isra' Mi’raj
6)      Kenaikan Isa Almasih
7)      Proklamasi Kemerdekaan l7 Agustus
8)      Hari Raya Waisak
9)      Hari Raya ldul Fitri
10)  Hari Raya Tahun Baru 1 Muharram
11)  Maulid Nabi
12)  Hari Raya Idul Adha

c.       Larangan membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum
Contoh dari benda-benda yang dimaksud adalah senjata tajam, petasan atau bom, dan senjata api.

5.      Tata Gara Mengemukakan Pendapat dl Muka Umum
Dalam menyampaikan pendapat di muka umum haruslah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Adapun aturan tersebut sebagai berikut.
a.       Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
b.      Pemberitahuan secara tertulis dapat disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
c.       Pemberitahuan dilakukan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Adapun yang dimaksud dengan Polri setempat adalah satuan Polri terdekat dengan tempat kegiatan penyampaian pendapat yang akan dilakukan. Misalnya, apabila kegiatan dilaksanakan pada tempat-tempat berikut:
1)      satu kecamatian, pemberitahuan ditujukan kepada Polsek setempat;
2)      dua kecamatan atau lebih dalam lingkungan kabupaten/kota maka pemberitahuan ditujukan kepada Polres setempat;
3)      dua kabupaten/kota atau lebih dalam satu provinsi maka pemberitahuan ditujukan kepada Polda setempat;
4)      dua provinsi atau lebih maka pemberitahuan ditujukan kepada Makas Besar Kepolisian Negara Republik lndonesia.
d.      Pemberitahuan secara tertulis tidak betlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
e.       Surat pemberitahuan yang diajukan kepada kepolisian terdekat hendaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
1)      maksud dan tujuan;
2)      tempat (tempat penyampaian pendapat di muka umum), dan rute (jalan yang dilalui oleh peserta penyampaian pendapat di muka umum dari tempat berkumpul dan berangkat sampai di lokasi yang dituju dan atau sebaliknya);
3)      waktu dan lama;
4)      bentuk;
5)      penanggung jawab, yaitu orang yang memimpin dan atau menyelenggarakan agar pelaksanaannya berlangsung dengan aman, tertib, dan damai;
6)      nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan;
7)      alat peraga yang digunakan;
8)      jumlah peserta.
Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap seratus orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab. Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib melakukan hal-hal berikut.
a.       Segera memberitahukan surat tanda terima pemberitahuan.
b.      Berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum. Koordinasi antiara Polri dan penanggung jawab dimaksudkan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum secara aman, tertib, dan damai, terutama penyelenggaraan pada malam hari.
c.       Berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat.
d.      Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.

C.    Bentuk dan Cara Mengemukakan Pendapat dalam Kehidupan Sehari-hari
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia telah dijamin oleh negara. Setiap warga negara dapat menyampaikan apa yang menjadi keluhan, keinginan, maupun dukungan terhadap suatu tatanan kehidupan. Dalam negara demokrasi, partisipasi aktif masyarakat justru sangat diperlukan dalam menata kehidupan bersama yang lebih baik. Penyampaian pendapat dapat dilakukan dalam berbagai bentuk yang bisa disesuaikan dengan profesi maupun kemampuan dan keinginan masing-masing.

1.      Bentuk-Bentuk Penyampalan Pendapat di Muka Umum
Secara umum, penyampaian pendapat di muka umum dibedakan sebagai berikut.
a.      Lisan
Lisan yang dimaksud adalah penyampaian pendapat dengan suara atau mimik, seperti berpidato, diskusi, dan dialog atau wawancara.
b.      Tulisan
Tulisan yang dimaksud adalah penyampaian pendapat melajui petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran, spanduk serta tulisan pada tajuk, pendapat, saran, dan sejenisnya di media cetak.
c.       Cara-cara Lain
Dalam praktik penyampaian pendapat di muka umum, selain dengan lisan dan tulisan, juga terdapat cara lain, yaitu dengan mogok makan atau membisu jahit mulut.

Secara praktis, penyampaian pendapat di mgka umum dilakukan dalam bentuk-bentuk berikut ini.
a.      Unjuk Rasa atau Demonstrasi
Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya yang dilakukan secara demonstratif di muka umum.
b.      Pawai
Pawai adalah menyampaikan pendapat dengan cara arak-arakan dijalan umum.
c.       Rapat Umum
Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan dalam menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
d.      Mimbar Bebas
Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas, terbuka, dan tanpa tema tertentu.

2.      Mengemukakan Pendapat.secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Dalam mengemukakan pendapat setiap manusia memiliki perbedaan pandangan, usul, dan pendapat mengenai satu permasalahan. Oleh karena itu, penyelesaian masalah yang menjadi kepentingan umum hendaknya dilakukan lewat musyawarah menurut tata cara demokrasi Pancasila, yaitu musyawarah untuk mufakat. Musyawarah adalah suatu cara untuk merumuskan suatu hal berdasarkan kehendak orang banyak. Musyawarah mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia sebagai berikut.
a.       Untuk menyelesaikan masalah yang tidak mungkin diselesaikan secara pribadi.
b.      Sebagai sarana untuk menampung berbagai macam aspirasi dan pendapat dari semua pihak untuk kepentingan bersama
c.       Untuk menghindari perselisihan antar pihak yang mempunyai masalah.
d.      Untuk membina terwujudnya rasa persatuan dan kesatuan, kebersamaan, dan solidaritias diantara sesama warga masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat, segala sesuatu yang menyangkut kepentingan bersama selalu dimusyawarahkan. Dalam permusyawaratan yang berasas kekeluargaan, setiap anggota masyarakat bebas mengemukakan pendapat. Putusan diambil apabila tercapai kesepakatan secara bulat didalam permusyawaratan sehingga kita wajib menerima dan melaksanakan putusan yang diambil bersama dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab.
Cara menyampaikan pendapat yang dilakukan secara benar dan bertanggung jawab di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat sebagai berikut.
a.      Lingkungan Keluarga
1)      Mengemukakan pendapat dengan tetap menghormati ayah dan ibu.
2)      Menerima pendapat yang baik untuk kepentingan keluarga tanpa rasa terpaksa.
3)      Menghargai pendapat anggota keluarga sekalipun bertentangan dengan pendapat kita.
4)      Melaksanakan hasil musyawarah keluarga.
b.      Lingkungan Sekolah
1)      Melaksanakan hasil kesepakatan bersama.
2)      Mengemukakan pendapat secara jelas dan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
3)      Ketua rapat menjelaskan permasalahan dan tata tertib rapat sekaligus bertanggung jawab dan memandu rapat agar berlangsung dalam suasana kekeluargaan.
4)      Peserta rapat tidak boleh memaksakan pendapatnya sendiri agar diterima forum.
5)      Peserta rapat mau menerima pendapat peserta lain yang memang sesuai dengan kepentingan bersama.
c.       Lingkungan Masyarakat
1)      Ketua rapat menjelaskan alasan dan tujuan musyawarah.
2)      Setiap peserta musyawarah mengemukakan pendapat yang masuk akal dalam suasana kekeluargaan.
3)      Perdebatan pendapat bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk mencapai mufakat.
4)      Setiap peserta menerim atau menyanggah pendapat orang lain tanpa menyinggung perasaan orang yang bersangkutan.
5)      Peserta menerima mufakat sebagai kesepakatan yang benar, baik, dan patut dilaksanakan untuk kepentingan bersama.
d.      Lingkungan Bangsa dan Negara
1)      Memberikan informasi atau konfirmasi kepada atau dari aparatur pemerintah.
2)      Mengontrol kebijakan pemerintah yang kurang atau tidak aspiratif.
3)      Mengembangkan partisipasi dan kreativitas masyarakat dalam kehidupan
4)      Menanamkan rasa tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara.
Sikap-sikap yang perlu dikembangkan dalam menggunakan hak mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab sebagai berikut:
a.       menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.      mewujudkan keamanan dan ketertiban;
c.       menghormati hak-hak, tugas, dan tanggung jawab orang lain;
d.      menjaga kerukunan, keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa;
e.       menyadari hak, tugas, kewenangan, dan tanggung jawab sebagai anggota masyarakat;
f.       menghargai, menghormati, dan berlaku sopan baik dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat.

No comments:

Post a Comment